Selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Pemda DIY memberi kelonggaran kepada warga Jawa Tengah yang berdekatan dengan DIY seperti Klaten, Magelang, atau Purworejo yang bekerja dan tinggal di Jogja. Mereka diperbolehkan mudik ke tempat asal dengan catatan membawa surat tugas dan keterangan dari pengurus warga setempat.
"Itu sudah disepakati semua sekda provinsi dalam rapat baru-baru ini. Jadi misalnya ada orang Purworejo bernomor polisi AA, dia kerja dan tinggal di Jogja terus mau pulang kampung, itu diperbolehkan asal menunjukkan surat tugas dan ada keterangan dari instansi pemerintah setempat," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadji.
Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan gelombang para pemudik yang nekat berdatangan ke wilayah DIY sebelum tanggal 6 Mei nanti, posko penjagaan di titik perbatasan wilayah akan didirikan lebih dulu sebelum tanggal larangan mudik diberlakukan. "Penyaringnya kan cukup banyak ya, nanti di Jawa Tengah itu posko dan penyekatan kalau tidak salah 1 Mei sudah aktif dan di DIY juga sama," ujar dia.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski aturan larangan mudik telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik, sampai saat ini jawatannya belum menentukan titik-titik mana yang akan disekat untuk menghalau para pemudik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI selaku regulator dan instansi vertikal yang menaungi dishub belum menurunkan aturan turunan baik berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait aturan larangan mudik itu.
"Dari Kemenhub belum ada juknisnya, sementara kami masih pada aktivitas rutin menjelang lebaran saja," kata dia, Jumat (16/4/2021).
Source : harianjogja.com
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co