Wisatawan Luar DIY Dilarang Masuk Gunungkidul Tanpa Surat Bebas Covid-19. Gambar : Pantai Pulang Syawal, Tepus, Gunungkidul

Wisatawan Luar DIY Dilarang Masuk Gunungkidul Tanpa Surat Bebas Covid-19


Wisatawan Luar DIY Dilarang Masuk Gunungkidul Tanpa Surat Bebas Covid-19. Gambar : Pantai Pulang Syawal, Tepus, Gunungkidul
29 Juni 2021 23:15
29/06/2021
909
Pantai Pulang Syawal, Tepus, Gunungkidul

Wisatawan Luar DIY Dilarang Masuk Gunungkidul Tanpa Surat Bebas Covid-19

dijogja.co -

Di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah kabupaten Gunungkidul pemerintah setempat memutuskan masih tetap membuka seluruh objek wisata di wilayah ini. Hanya saja Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan instruksi Bupati berkaitan dengan kegiatan di masyarakat.

Salah satu hal-hal yang diatur dalam instruksi Bupati tersebut adalah para pengunjung objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul harus membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif. Jika tidak mereka akan diminta untuk putar balik ke daerah masing-masing.

Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen.

"Penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," demikian kutipan Inbup tersebut terkait kegiatan wisata.

Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu. Adapun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan hasil negatif.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan adanya aturan terbaru tersebut. Kewajiban Membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

"Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro," papar Harry

Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata serta mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas. Sehingga harapannya nanti mereka sudah bisa memberitahukan kepada calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Gunungkidul

Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas. Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka. Namun untuk perintah tertulis nya baru akan mereka edarkan.

"Kami perintahkan mereka agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Selengkapnya baca Kumparan

 

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co