Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegasnya.
Adapun kebijakan terbaru ini berlaku efektif per Rabu, 18 Mei 2022. Hal tersebut diungkapkan Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 pada konferensi pers, Selasa (17/05/2022).
"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan berlaku masa efektinya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ungkap Prof Wiku.
Meski ada pelonggaran pemakaian masker ini, dia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati karena berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
"Walau pemerintah izinkan pelonggaran, kita harus vaksinasi dan budaya hidup sehat lainnya karena pandemi belum berakhir seperti yang dikatakan WHO," tuturnya.
"Keputusan ini menimbang kasus nasional dan global dan tetap memperhatikan prinsip hati-hati," imbuhnya.
Sumber: cnbcindonesia
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co