Pemerintah Larang Penggunaan Obat Sirup, ini Solusi Dinkes DIY untuk Anak Demam. Gambar : ilustrasi freepik

Pemerintah Larang Penggunaan Obat Sirup, ini Solusi Dinkes DIY untuk Anak Demam


Pemerintah Larang Penggunaan Obat Sirup, ini Solusi Dinkes DIY untuk Anak Demam. Gambar : ilustrasi freepik
21 Oktober 2022 08:00
21/10/2022
450
ilustrasi freepik

Pemerintah Larang Penggunaan Obat Sirup, ini Solusi Dinkes DIY untuk Anak Demam

dijogja.co -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mengimbau kepada masyarakat untuk sementara menggunakan kompres ketika anak mengalami demam. Hal itu menyusul adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait dengan larangan bagi tenaga kesehatan meresepkan obat sirup untuk anak guna meminimalkan kasus gangguan ginjal akut.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie menyatakan terkait dengan adanya edaran Kemenkes agar tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup, harus dipatuhi karena sudah menjadi perintah Pemerintah Pusat.

Larangan sementara meresepkan sirup pada anak sebagai bentuk kewaspadaan dini karena kasus serupa juga terjadi di Gambia. Terkait kemungkinan adanya penarikan obat sirup anak, Pembajun menegaskan hal itu kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Kebijakan itu sebagai respons atas banyak kasus gangguan ginjal akut pada anak. Saat ini penyebabnya masih dalam tahap penelitian. Melalui edaran tersebut harapannya kasus ginjal akut dapat dikendalikan dan tidak bertambah banyak. Ia meminta kepada para orangtua memiliki anak usia di bawah 18 tahun agar waspada ketika terjadi demam.

“Sebaiknya untuk menurunkan demam dikompres saja lebih dulu, kemudian banyak memberikan asupan air, karena ini juga bisa menurunkan demam,” kata Pembajun, Rabu (19/10/2022).

Saran untuk melakukan kompres pada anak ketika demam tersebut sebagai bentuk pertolongan pertama ketika belum sempat membawa ke fasyankes. Karena tidak semua masyarakat tempat tinggalnya dekat dengan fasyankes.

Orangtua diminta agar tidak menunggu lama ketika anak demam dan harus segera dibawa ke fasyankes, karena Kemenkes sudah memerintahkan agar fasyankes meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menambahkan pemeriksaan laboratorium pada anak dengan gejala seperti gangguan ginjal akut.

“Langkah terbaik memang membawa anak ke fasyankes, tetapi kan tidak semua warga tiu dekat dengan fasyankes,” ujarnya.

Hingga Rabu siang, kasus ganguan ginjal akut pada anak masih berada di angka 13 kasus, lima di antaranya meninggal dunia. Dua sembuh dan enam anak masih dalam perawatan. Menurutnya enam yang saat ini dirawat dalam kondisi stabil.

Selengkapnya baca : harianjogja.com

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co