Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2024 akhirnya tersalurkan kepada para pekerja pabrik rokok di Sleman. Penundaan penyaluran ini sebelumnya disebabkan oleh momentum Pilkada 2024. Acara pembagian dana DBHCT berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Pabrik Rokok Sampoerna, Berbah, Sleman. Sebanyak 740 buruh menerima dana sebesar Rp600 ribu secara resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, menyatakan rasa syukur atas terealisasinya pencairan dana ini.
"Kami selalu mengawal pencairan dana DBHCT untuk para pekerja, sehingga mereka benar-benar menerima haknya dari industri rokok," paparnya.
Ferry Istanto dari Dinas Sosial Sleman yang turut hadir menambahkan, hasil DBHCT ini memberikan manfaat nyata bagi para buruh pabrik rokok.
"Pembagian DBHCT merupakan bagian dari skema pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk alokasi untuk kepentingan kesehatan," ujarnya.
Aditya Wirawan dari manajemen pabrik rokok berharap ada peningkatan nilai DBHCT ke depannya.
"Jumlah pekerja pabrik rokok meningkat setiap tahun, sekitar 150 hingga 200 orang. Dengan peningkatan produksi, kami berharap nilai cukai juga bertambah, sehingga penerimaan DBHCT dapat meningkat," tegasnya.
Bagus Budi Prasetyo dari PT HM Sampoerna menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak positif bagi industri dan pekerja.
"Industri rokok berharap kebijakan pemerintah terkait pertembakauan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem, termasuk petani, pekerja, dan lainnya," ucapnya.
Ketua SPSI PD RTMM DIY, Waljid, menekankan pentingnya DBHCT dalam program kesejahteraan pekerja.
"Kami akan terus memantau DBHCT, termasuk peraturan pemerintah terkait pekerja, untuk memastikan hak karyawan tetap terjamin," tegasnya.
Acara ini menjadi wujud nyata komitmen berbagai pihak untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor industri rokok. (*)
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co