Resmi Disahkan! Upah Minimum Provinsi DIY Naik 6,5% untuk Tahun 2025. Gambar : ilustrasi

Resmi Disahkan! Upah Minimum Provinsi DIY Naik 6,5% untuk Tahun 2025


Resmi Disahkan! Upah Minimum Provinsi DIY Naik 6,5% untuk Tahun 2025. Gambar : ilustrasi
12 Desember 2024 00:06
12/12/2024
28
ilustrasi

Resmi Disahkan! Upah Minimum Provinsi DIY Naik 6,5% untuk Tahun 2025

dijogja.co -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025 sebesar Rp 2.264.080,95, yang mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan tahun 2024. Kenaikan ini diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di lobi Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha di wilayah DIY.

Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Selain UMP, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi. Masing-masing sektor mengalami kenaikan UMSP berkisar antara 7,5% hingga 8,75%.

Sebagai contoh, pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, hotel dengan skala besar akan mendapatkan UMSP tertinggi yaitu Rp 2.311.913,65. Pada sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dan sektor Informasi dan Komunikasi, besaran UMSP untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717,62, sementara sektor Konstruksi tercatat Rp 2.285.339,93.

Proses penetapan ini juga mengikuti pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang mencatatkan pentingnya memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. Dalam keputusan MK tersebut, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dengan menggunakan data dari Kabupaten/Kota se-DIY, serta mempertimbangkan proporsionalitas antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Selanjutnya, setelah penetapan UMP dan UMSP DIY, tahap berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang diperkirakan akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah DIY dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan usaha di wilayah tersebut.

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co