Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19. Sehingga warga yang berada di luar ruangan atau tempat terbuka diizinkan untuk melepas maskernya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, meski ada pelonggaran, masyarakat diminta berhati-hati dan diimbau tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Saya kira tetap harus hati-hati karena kalau kita tidak menggunakan itu kan hanya disarankan saat di out door dan sedang tidak banyak orang. Nah yang namanya copot pasang bisa jadi lupa, ya sudahlah pakai terus saja nggak papa," terang Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/5/2022).
Aji melanjutkan, untuk kawasan padat pengunjung seperti Malioboro, warga diminta untuk tetap mengenakan masker.
Hal itu sejalan dengan anjuran pusat. Meski Malioboro merupakan area terbuka, namun kawasan itu selalu ramai dengan pengunjung. "Tapi Malioboro antara sepi dan ramai kan lebih banyak ramainya jadi lebih baik kalau jalan di Malioboro kan digunakan saja maskernya," bebernya.
Lebih jauh, Aji memastikan bahwa DI Yogyakarta masih menerapkan kebijakan PPKM level 2. Sehingga aturan pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung di suatu tempat masih berlaku. Termasuk kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat tempat publik. Hal itu lantaran pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
Selengkapnya baca : tribunnews.com
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co