Perda terkait PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditetapkan lebih tegas mulai 14 Februari 2022. Terutama pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh pelaku usaha yang bisa diancam pidana.
"Karena tanggal 14 Februari baru ditetapkan (Perda Penanganan COVID-19). Di dalamnya ada sanksi pidana," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2022).
Noviar menjelaskan sanksi pidana ringan berupa denda Rp 50 juta dan kurungan enam bulan. Aturan itu akan diterapkan bagi pelaku usaha.
Pelanggaran prokes yang bisa dipidana, lanjut Noviar, seperti terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bila pelaku usaha tidak tertib dalam meminta pengunjungnya scan barcode, bisa langsung dilakukan operasi yustisi.
"Bisa tuntut pakai perda itu, Mengatur tempat usaha, pelaku usaha," katanya.
Sedangkan sanksi untuk perorangan akan ditindak dengan sanksi administrasi melalui operasi yustisi. Petugas Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi yustisi secara berkelanjutan.
Selengkapnya Baca Detik
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co