Kementerian Perhubungan sudah menggarap Peraturan Menteri untuk penanganan transportasi apabila mudik dilarang. Seperti diketahui, pemerintah tengah kembali membuka opsi pelarangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam Permen yang sedang digodok, akan ada sanksi bagi yang nekat mudik. Budi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".
Sumber : detik
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co