Siaran TV Analog di Yogyakarta Sudah Dihentikan, Berikut Cara Cek Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. Gambar : ilustrasi STB

Siaran TV Analog di Yogyakarta Sudah Dihentikan, Berikut Cara Cek Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo


Siaran TV Analog di Yogyakarta Sudah Dihentikan, Berikut Cara Cek Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. Gambar : ilustrasi STB
03 Desember 2022 17:53
03/12/2022
926
ilustrasi STB

Siaran TV Analog di Yogyakarta Sudah Dihentikan, Berikut Cara Cek Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

dijogja.co -

Pemberlakuan migrasi dari TV Analog ke TV Digital secara resmi telah diberlakukan oleh pemerintah melalui Kominfo di sejumlah daerah di luar dari Jabodetabek yang telah berlaku.

Pemberlakuan perpindahan dari TV Analog ke TV Digital tersebut seperti yang diterapkan mulai pada 2 Desember 2022 lalu di Jawa Tengah dan juga di Jawa Barat.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY pemberlakuan pemberhintian layanan TV Analog juga secara resmi diberlakukan terhitung mulai pada tanggal 3 Desember 2022.

Dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu diketahui bahwa Kominfo menyediakan sejumlah unit Set Top Box atau STB sebagai alat penangkap sinyak TV Digital tersebut.

Hadirnya STB yang akan diberikan oleh Kominfo sendiri diketahui bahwa nantinya akan menyasar masyarakat yang telah masuk ke dalam data DTKS yang dimiliki oleh Kemensos.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk ke dalam penerima STB dari Kominfo tersebut nantinya kemudian dapat melakukan proses cek.

Proses cek yang dapat dilakukan agar tahu apakah dirinya menjadi salah satu penerima STB Kominfo tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan layanan link resmi.

Untuk lebih lengkapnya, maka berikut merupakan link dan cara cek penerima STB atau Set Top Box dari Kominfo dengan mengakses atau melakukan berbagai langkah seperti berikut ini:

1. Masuk dengan menggunakan link resmi yaitu cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Kemudian Anda akan diarahkan masuk ke halaman utama laman resmi tersebut

3. Selanjutnya isi kolom yang tersedia yaitu berupa NIK yang dimiliki berdasarkan pada eKTP

4. Selanjutnya masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang telah tertera

5. Berikutnya adalah dengan memilih atau klik menu 'Pencarian'

6. Maka akan muncul apakah data yang telah dimasukkan telah masuk sebagai penerima atau belum

Sedangkan bagi yang tak masuk sebagai penerima STB dari Kominfo maka kemudian dapat melakukan pembelian Set Top Box yang tersedia di sejumlah marketplace.

Baca Selengkapnya : Suara Merdeka

Cara Cek Penerima STB Gratis
Sumber grafis : indonesiabaik.id

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co