Kota Yogyakarta Resmi Ditetapkan sebagai Kota Lengkap: Prestasi Terbaru di Indonesia!. Gambar : pojoksuramadu.com

Kota Yogyakarta Resmi Ditetapkan sebagai Kota Lengkap: Prestasi Terbaru di Indonesia!


Kota Yogyakarta Resmi Ditetapkan sebagai Kota Lengkap: Prestasi Terbaru di Indonesia!. Gambar : pojoksuramadu.com
17 Mei 2023 10:00
17/05/2023
303
pojoksuramadu.com

Kota Yogyakarta Resmi Ditetapkan sebagai Kota Lengkap: Prestasi Terbaru di Indonesia!

dijogja.co -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto resmi menetapkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap keenam di Indonesia. Hal ini menandakan, pemetaan tanah di kota ini telah terdaftar secara lengkap di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peresmian ini ditandai dengan prosesi pemukulan gong yang dilakukan oleh Hadi Tjahjanto, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Suwito, dan Pj. Wali Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.

“Kota Yogyakarta adalah yang keenam menjadi kota lengkap. Setelah Denpasar, Madiun, Bontang, kemudian Kota Tegal dan kemarin kita deklarasikan juga Surakarta dan alhamdulillah hari ini Kota Yogyakarta juga kita deklarasikan jadi kota lengkap,” ujar Hadi dalam sambutannya di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

Hadi menerangkan, sebuah kota dapat dinyatakan sebagai Kota Lengkap apabila sudah memenuhi dua syarat, pertama secara spasial, yakni memenuhi buku tanah dan surat ukur. Kedua, secara yuridis yakni adanya kecocokan antara data yang terunggah digital dengan data fisik.

Hadi juga menekankan, ada 3 manfaat yang akan diperoleh masyarakat apabila sebuah kota telah menjadi Kota Lengkap. Pertama, masyarakatnya memiliki hak atas tanah, di mana masyarakat memperoleh tambahan nilai ekonomi dan sosial.

“Sehingga kalau di Yogyakarta ada UMKM kekurangan modal, bisa gunakan sertifikat untuk hak tanggungan (HP),” imbuhnya.

Selengkapnya baca Detik

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co