Pemkot Jogja Mengeluarkan Aturan Baru: Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Seluruh Jalanan. Gambar : freepik

Pemkot Jogja Mengeluarkan Aturan Baru: Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Seluruh Jalanan


Pemkot Jogja Mengeluarkan Aturan Baru: Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Seluruh Jalanan. Gambar : freepik
27 Agustus 2023 20:49
27/08/2023
377
freepik

Pemkot Jogja Mengeluarkan Aturan Baru: Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Seluruh Jalanan

dijogja.co -

Pemkot Jogja membuat aturan baru terkait melintasi semua jalanan di Kota Jogja dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan tersebut berlaku secara umum di seluruh jalanan di Kota Jogja.

Pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya. Total Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menjelaskan pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja dibawah 40 km per jam.

Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40  km [er jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. “Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).

Selengkapnya Baca : Harianjogja

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co