Pemkot Jogja bakal menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Sesuai peraturan daerah (perda), pembuang sampah sembarangan di Kota Jogja terancam bui hingga denda puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat dalam keterangan tertulis menyampaikan proses yustisi atau peradilan didasari pada Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta,” kata Octo, Kamis (24/8/2023).
Octo menjelaskan pihaknya telah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi dan empat kali penindakan yustisi terhadap pelanggar aturan sampah. Pembinaan nonyustisi seperti memberikan teguran. Pembuang sampah sembarangan dipanggil ke kantor kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk penindakan yustisi melalui pengadilan diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu.
Selengkapnya baca Detik
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co