Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) mengumumkan pemberian santunan senilai Rp 29,922,600 kepada para penumpang dan pengemudi layanan Maxim di Kota Yogyakarta yang mengalami kecelakaan selama menggunakan layanan tersebut. Santunan ini diberikan sebagai bentuk penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi.
Salah satu penerima santunan adalah seorang pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan saat berkendara. Insiden ini terjadi ketika pengemudi Maxim hendak berbelok ke kanan, namun terdapat kendaraan lain dari arah berlawanan yang berkendara terlalu dekat. Kedua kendaraan bertabrakan, menyebabkan cedera berat pada bagian kepala dan wajah pengguna Maxim berinisial P. P menerima santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 15,271,200.
Parantio Bagus Nugroho, Head of Subdivision Maxim Yogyakarta, menyatakan, "YPSSI hadir memberikan perlindungan bagi seluruh mitra dan pengemudi Maxim saat berkendara. Semoga bantuan yang diberikan oleh YPSSI dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan yang ada."
Selain itu, penerima santunan lainnya termasuk pengguna berinisial TDS dan mitra pengemudi Maxim berinisial W yang mengalami kecelakaan. Keduanya menerima santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 7,325,700 masing-masing.
Ditekankan bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim. Meskipun demikian, santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari penyebab kecelakaan.
Nugroho menambahkan, "Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna dan mitra pengemudi Maxim untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu menggunakan alat keselamatan. Kami juga mengingatkan untuk tidak melakukan pemesanan kendaraan di luar aplikasi Maxim dan selalu berhati-hati dalam berkendara."
Dengan pemberian santunan ini, YPSSI terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada seluruh komunitas pengguna dan mitra pengemudi Maxim di Kota Yogyakarta.
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co