Alun-Alun Hingga Pojok Beteng Keraton, Ini Daftar Lokasi Terlarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Yogyakarta. Gambar : pojok beteng

Alun-Alun Hingga Pojok Beteng Keraton, Ini Daftar Lokasi Terlarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Yogyakarta


Alun-Alun Hingga Pojok Beteng Keraton, Ini Daftar Lokasi Terlarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Yogyakarta. Gambar : pojok beteng
17 November 2023 16:03
17/11/2023
137
pojok beteng

Alun-Alun Hingga Pojok Beteng Keraton, Ini Daftar Lokasi Terlarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Yogyakarta

dijogja.co -

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah tersebut sebagai zona steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama periode kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 mengenai Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menekankan pentingnya patuh terhadap Perwal tersebut, dengan harapan semua pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban, guna memastikan kelancaran dan kedamaian setiap tahapan kampanye.

Peraturan Wali Kota yang ditandatangani oleh Singgih Raharjo telah resmi diundangkan pada 8 November 2023. Daftar sembilan ruas jalan yang dimaksud mencakup Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan, Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai simpang tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

Selain jalan-jalan tersebut, APK juga dilarang dipasang di beberapa lokasi strategis seperti bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Larangan tersebut juga mencakup Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, serta Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, yang melibatkan lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya. Selain itu, rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus bersih dari APK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal, mengungkapkan penerimaan peraturan tersebut dan niat untuk menjadikannya sebagai acuan dalam menentukan zonasi pemasangan APK. KPU Kota Yogyakarta saat ini masih dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan APK yang akan segera disampaikan ke seluruh partai politik peserta pemilu. Erizal menyatakan, "Kami jadwalkan nanti disampaikan ke partai politik. Akan kami koordinasikan lebih lanjut sebelum masa kampanye tentunya."

Selengkapnya baca Antaranews

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co