Mengalami Pungli Tarif Parkir di DIY? Laporkan!. Gambar : ilustrasi parkir

Mengalami Pungli Tarif Parkir di DIY? Laporkan!


Mengalami Pungli Tarif Parkir di DIY? Laporkan!. Gambar : ilustrasi parkir
06 April 2024 14:00
06/04/2024
295
ilustrasi parkir

Mengalami Pungli Tarif Parkir di DIY? Laporkan!

dijogja.co -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada wisatawan yang berencana berkunjung ke wilayah tersebut untuk berlibur agar melaporkan segala kejadian yang tidak nyaman, termasuk menjadi korban tarif parkir atau harga kuliner yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa wisatawan dapat mendokumentasikan kejadian tersebut dengan mengambil foto atau video, lalu mengirimkan bukti lengkap melalui saluran media sosial resmi yang dimiliki oleh Pemda DIY atau pemerintah setempat.

"Siapa pun yang menjadi korban tarif parkir yang tidak sesuai dapat melaporkannya melalui akun media sosial resmi milik Pemda DIY atau kabupaten/kota," ujarnya pada Jumat (5/4/2024).

Beny menekankan pentingnya mengantisipasi tarif yang tidak sesuai, terutama karena fenomena ini terjadi secara rutin setiap saat liburan. Hal ini dapat merusak citra pariwisata di daerah tersebut. Ia juga meminta agar pedagang dan juru parkir mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan penyalahgunaan.

"Pedagang harus menampilkan daftar harga di warungnya, dan juru parkir harus berizin serta tidak memungut tarif di luar ketentuan," katanya.

Menurut Beny, korban tarif yang tidak sesuai di mana pun berada, disarankan untuk menunjukkan bukti dengan mengambil gambar tiket atau karcis yang menunjukkan tarif yang diminta oleh juru parkir atau pedagang di atas batas yang wajar. "Jika ada kejadian, laporkanlah. Lihat dan laporkan, difoto," ucapnya.

Beny juga menyebutkan bahwa pelaporan terkait fenomena ini dapat dilakukan melalui Direct Message (DM) Instagram milik Pemerintah Provinsi DIY atau Pemerintah Kota Yogyakarta. Setelah itu, pihak administrasi akan menanggapi laporan tersebut dengan mengirimkannya ke Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas masalah perparkiran atau Satgas Pungutan Liar di wilayah setempat.

"Pelaporan melalui Instagram Pemda DIY atau Pemkot bisa dilakukan. Misalnya, di kota, urusan perparkiran diurus oleh Dinas Perhubungan, baik di provinsi maupun di kota," katanya.

Selengkapnya Baca : HarianJogja

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co