Bepergian sekarang ini ada persyaratan wajib surat bebas Covid-19 Rapid Test Antingen. Berikut daftar RS dan lab di DIY yang buka layanan tersebut.
Seiring dengan diberlakukannya persyaratan wajib surat bebas COVID-19 Rapid Test Antingen untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, berikut kami lampirkan informasi Rumah Sakit dan Laboratorium di DIY yang melayani Rapid Test Antigen dihimpun oleh Dinas Kesehatan DIY.
Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Informasi terkait tarif Rapid Test Antigen di Rumah Sakit maupun Laboratorium terkait dapat langsung menghubungi hotline yang tertera di bawah ini
Info Grafis : Humas Pemda DIY
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co