Kabar baik buat para pekerja di DIY! Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan hingga 6,5%!
Berikut detail kenaikan UMK di DIY:
Buat sektor tertentu seperti hotel dan restoran besar di Jogja, ada tambahan lewat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Untuk sektor ini, upah ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp 2.684.957,77.
Penetapan UMK dan UMSK ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan 484/KEP/2024, serta mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan tujuan memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas antara pekerja dan pengusaha.
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co