UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas. Gambar :

UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas


UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas. Gambar :
19 Desember 2024 12:32
19/12/2024
968

UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas

dijogja.co -

Kabar baik buat para pekerja di DIY! Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan hingga 6,5%!

Berikut detail kenaikan UMK di DIY:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 (+Rp 162.044,81)
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 (+Rp 150.538,47)
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 (+Rp 144.070,00)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 (+Rp 143.502,90)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67 (+Rp 142.222,67)

Buat sektor tertentu seperti hotel dan restoran besar di Jogja, ada tambahan lewat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Untuk sektor ini, upah ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp 2.684.957,77.

Penetapan UMK dan UMSK ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan 484/KEP/2024, serta mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan tujuan memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas antara pekerja dan pengusaha.

Iklan

HUT RI ke 81
Jasa Pembuatan Website Jogja tour Travel
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: [email protected]