UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas. Gambar :

UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas


UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas. Gambar :
19 Desember 2024 12:32
19/12/2024
92

UMK DIY 2025 Naik! Jogja Tetap di Posisi Teratas

dijogja.co -

Kabar baik buat para pekerja di DIY! Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan hingga 6,5%!

Berikut detail kenaikan UMK di DIY:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 (+Rp 162.044,81)
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 (+Rp 150.538,47)
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 (+Rp 144.070,00)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 (+Rp 143.502,90)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67 (+Rp 142.222,67)

Buat sektor tertentu seperti hotel dan restoran besar di Jogja, ada tambahan lewat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Untuk sektor ini, upah ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp 2.684.957,77.

Penetapan UMK dan UMSK ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan 484/KEP/2024, serta mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan tujuan memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas antara pekerja dan pengusaha.

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co