Kunjungan Membludak, 1.299 Wisatawan DIY Langgar Prokes. Gambar : Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Kab. Gunungkidul

Kunjungan Membludak, 1.299 Wisatawan DIY Langgar Prokes


Kunjungan Membludak, 1.299 Wisatawan DIY Langgar Prokes. Gambar : Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Kab. Gunungkidul
17 Mei 2021 22:17
17/05/2021
594
Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Kab. Gunungkidul

Kunjungan Membludak, 1.299 Wisatawan DIY Langgar Prokes

dijogja.co -

Ribuan wisatawan di DIY tidak taat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad menyebutkan sebanyak 1.299 wisatawan di 37 destinasi wisata daerah ini melanggar protokol kesehatan selama masa libur Lebaran 2021.

"Untuk protokol kesehatan 5M, maka pemakaian masker di objek wisata paling banyak dilanggar selama libur Lebaran," kata Noviar saat dihubungi di Jogja, Senin (17/5/2021).

Menurut Noviar, berdasarkan data pengawasan pada 13-16 Mei 2021 sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditemukan di destinasi wisata pantai, khususnya sepanjang pantai Kabupaten Gunungkidul mulai Pantai Baron, Pantai Pok Tunggal, hingga Pantai Sepanjang.

Wisatawan yang ditemukan tidak menggunakan masker, diakui Noviar, bukan hanya warga lokal DIY. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan luar daerah, khususnya berasal dari beberapa kabupaten tetangga di Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengakui tidak ada ketentuan pengecekan surat bebas COVID-19 baik GeNose maupun swab antigen terhadap para pendatang yang memasuki objek wisata. Seluruh wisatawan hanya diminta mematuhi prokes 5M, mengingat sudah ada penyekatan di perbatasan.

"Meski tidak signifikan jumlahnya, memang beberapa wisatawan dari luar daerah. Terutama dari Jawa Tengah atau kabupaten-kabupaten tetangga," kata Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY ini.

Menurut dia, kebanyakan pelanggar beralasan merasa gerah atau pengap sehingga melepas masker saat berwisata.

Kendati demikian, petugas yang disiagakan di 37 objek wisata selama lebaran, dipastikan Noviar, telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 dengan meminta kerja sosial dan menyita kartu identitas masing-masing pelanggar.

"Seperti di pantai, kami suruh mereka membersihkan sampah, setelah itu membuat surat pernyataan, baru KTP kami kembalikan," kata dia.

Ia juga meminta seluruh pengelola objek wisata atau kelompok sadar wisata (pokdarwis) di seluruh kabupaten mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung untuk meminimalkan potensi kerumunan.

Selengkapnya baca Harianjogja

 

Iklan

Jasa Pembuatan Website Jogja
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co