Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul memutuskan untuk menutup seluruh destinasi wisata yang dikelolanya setiap akhir pekan. Keputusan ini seiring terbit dan berlakunya Instruksi Bupati (Inbup) Bantul Nomor 15/INSTR/2021 tentang perpanjangan kesembilan PPKM mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Inbup ini sendiri menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY terkait hal yang sama.
Pada poin kesembilan Inbup tersebut diatur kegiatan di berbagai sektor, salah satunya tempat wisata milik pemerintah yang tak akan beroperasi tiap akhir pekan.
"Objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten ditutup pada hari Sabtu dan Minggu," bunyi salah satu poin.
Sementara berdasarkan data Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, objek wisata yang dikelola oleh pemkab setempat antara lain Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Pandansimo, Pantai Kwaru, Goa Selarong, dan Goa Cerme.
Tempat wisata hanya diizinkan beroperasi pukul 05.00-20.00 WIB dan dibatasi jumlah pengunjungnya 50 persen dari maksimal kapasitas. Satgas Covid-19 di masing-masing tempat rekreasi harus dibentuk.
Inbup ini turut mengatur kegiatan sosial atau bermasyarakat. Rapat Rukun Tetangga (RT), PKK, Dasawisma, dan sejenisnya diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Acara upacara kematian atau doa bersama diimbau hanya dihadiri keluarga inti saja.
"Dilarang melaksanakan acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah RT zona merah dan zona oranye," bunyi poin lain pada Inbup itu.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No. 15/Instr/2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. #WisataBantul #JogjaElingLanWaspada #JogjaBisa
Sumber Berita: CNN Indonesia, Gambar : Twitter @humas_jogja
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co