Larangan mudik terhitung sejak Jumat (24/4/2020) diresponS positif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Mulai 24 April, kendaraan pemudik dari zona-zona merah dilarang masuk ke DIY.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan larangan tersebut akan diterapkan untuk memutus mata rantai persebaran virus Covid-19. Yang dimaksud dengan zona merah, katanya, adalah daerah-daerah yang selama ini sudah menerapkan PSBB. "Mulai 24 April yang dari zona merah dilarang masuk Jogja," kata Tavip kepada Harianjogja.com, Selasa (21/4/2020).
Terkait dengan penerapan kebijakan tersebut, Dishub sejak 11 April lalu sudah membangun posko-posko gabungan di wilayah-wilayah perbatasan. Selain di Kecamatan Tempel yang berbatasan langsung dengan wilayah Magelang, posko gabungan juga didirikan di perbatasan Prambanan-Klaten dan perbatasan Wates-Purworejo.
Ketiga posko tersebut merupakan jalur-jalur utama mobilitas orang dan kendaraan antar daerah. Ketiga Posko tersebut akan beroperasi efektif mulai pekan depan. Adapun Dishub Kabupaten Kota juga akan menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.
Tidak hanya posko, Dishub juga menyiapkan SDM untuk menjaga ketiga posko tersebut secara bergantian dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk kepolisian dan TNI. "Sejak Senin (20/4/2020) kemarin ketiga posko ini mulai beroperasi. Masih satu shift karena SDM masih kurang, rencana akan kami tambah jadi dua shift," katanya.
Selengkapnya baca HarianJogja
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co