Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan revisi terhadap tarif retribusi wisata di semua lokasi wisata yang dikelola oleh pemerintah setempat, mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Oneng Windu Wardana, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga mencakup penurunan, kestabilan, dan peningkatan.
Sebagai contoh, Oneng mengungkapkan bahwa tarif retribusi yang sebelumnya sebesar Rp10.000 kini mengalami peningkatan menjadi Rp14.500, dengan tambahan biaya asuransi sebesar Rp500 sehingga total menjadi Rp15.000 per orang. Selain itu, tarif yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp7.500, ditambah asuransi menjadi Rp8.000 per orang. Begitu pula, tarif sebesar Rp2.800 ditambah asuransi menjadi Rp3.000 per orang, dan retribusi sejumlah Rp4.500 ditambah asuransi menjadi Rp5.000 per orang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan secara diferensiasi berdasarkan kawasan. Kawasan pertama, yang mencakup Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, dan Pantai Krakal, memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp15.000 per orang.
Kawasan kedua, yang mencakup Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung, dan Bukit Pengilon, menetapkan tarif retribusi sebesar Rp8.000 per orang. Sementara itu, kawasan ketiga, yang melibatkan Pantai Siung, Pantai Nglambor, Pantai Jogan, Pantai Ngedan, Pantai Butuh, Embung Sriten, dan Kawasan Kalisuci, memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per orang.
Kawasan keempat, termasuk Gua Cerme, Gunung Gambar, Gua Rancang Kencono, Air Terjun Sri Getuk, Gunung Api Purba Nglanggeran, dan Embung Nglanggeran, menetapkan tarif retribusi di kisaran Rp3.000 hingga Rp2.000 per orang sekali masuk, disesuaikan dengan lokasi wisata yang bersangkutan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan terkait tarif retribusi wisata guna mendukung sektor pariwisata yang lebih berkelanjutan
Iklan
Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co